mister jojok

Senin, 07 September 2015

Sejarah terbitnya hak milik

Sejarah dan Terbitnya Hak Milik Atas Tanah Sejarah dan Terbitnya Hak Milik Atas Tanah Oleh : Agung Ibrahim Hasibuan (Asisten Urusan Hukum dan Agraria, Bagian Umum) Masalah tanah merupakan persoalaan esensial bagi kehidupan dan penghidupan umat manusia. tanah multi dimensi, berbagai aspek terkait bisa politik, hukum, sosial dan budaya. saya ingin membagi pengetahuan, diskusi tentang politik hukum pertanahan, konsultasi hukum khususnya masalah pertanahan. Dalam perjalanan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang merdeka dengan jaminan atas seluruh hal penting yang dikuasi oleh negara untuk kemaslahtan rakyat Indonesia, namun persoalan kepemilikan tanah dengan title hak barat seperti eigendom, opstal, erfpacht dll, masih juga menimbulkan persoalan. Walau sejak terbit dan berlakunya UUPA No. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria UU tersebut merupakan bentuk nasionalisasi aturan barat sebelumnya reformasi ini juga mencoba untuk merubah pemikiran dan pola awal yang ada dalam aturan pertanahan yaitu ekploitatif-feodalisme dan diskriminatif. Hak Milik (Eigendom) Hak milik yang saat ini ada merupakan hak tertinggi yang dipunyai penuh oleh seorang warga negara dengan sifat untuk selamanya dan bisa turun temurun kepada keturunan setelahnya, salah satu yang menyebabkan hak ini merupakan hak tertinggi adalah bersifat permanen dan tentu saja tanpa batas waktu yang mengaturnya, diawal munculnya hak ini negara sendiri pun menjadi tersingkirkan posisinya selaku penguasa hajat hidup rakyat. Sementara untuk hak lain yang diatur UUPA memiliki batasan waktu, dan tenahnya dikuasai oleh Negara "tanah Negara". Bagi mereka bekas pemegang hak atas tanah diberi kesempatan untuk dapat mengajukan permohonan hak atas tanah bekas haknya sepanjang tidak dipergunakan untuk kepentingan umum atau jika tidak diduduki oleh masyarakat pada umumnya. Terbitnya UUPA itu sendiri merupakan UNIFIKASI HUKUM (Penyeragaman atau penyesuaian) dengan materi rekonstruksi ulang pengaturan pertanahan yang sebelumnya diatur oleh hukum perdata barat atau BW (Burgelijke van Wetboek) termasuk disini hak atas tanah adat, sejak berlakunya UUPA, diubah atau disesuaikan dengan undang-undang ini. Berdasarkan hukum konversi hak atas tanah barat dan adat menjadi suatu hak atas tanah yang baru terjadi karena hukum (van rechtwege). Namun ada beberapa hal yang sangat mungkin terjadi akibat konversi eigendom yang merubah status hukumnya seperti : 1. Bila pemilik hak yang dikonversi tidak sesuai syarat maka akan diberikan hak lainya dengan perubahan status tanah menjadi tanah negara. 2. Konversi akan menjadi hak milik apabila pemiliknya adalah warga negara Indonesia. 3. Untuk pendaftaran konversi tidak dilakukan oleh pemilik maka status tanah menjadi tanah negara PENGATURAN HAK EIGENDOM Sejak terbitnya UUPA maka seluruh pemegang/pemilik hak harus mendaftarkan konversi atas haknya ini merupakan perintah undang-undang. (lihat pasal I ketentuan konversi UUPA). Apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang (lihat pasal 21 UUPA) maka berdasarkan ketentuan konversi sebagaimana yang diatur dalam pasal I konversi UUPA sejak saat tersebut menjadi hak milik, kecuali yang mempunyainya tidak memenuhi syarat Syarat yang harus dipenuhi bagi para bekas pemegang hak eigendom yang ingin dikonversi menjadi hak milik (menurut UUPA) adalah : 1. Warga Negara Indonesia 2. Memiliki tanda bukti pemilikan berupa asli Akta ataupun Minut Akta 3. Luasan tanah hak tidak melebihi batas maksimum atau tidak absentee sebagaimana UU No. 56 tahun 1960 jo. PP No. 24 tahun 1961 4. Pendaftaran dilaksanakan tidak melebihi batas waktu yaitu 1 tahun mulai 24 september 1960. Untuk terpenuhinya persyaratan tersebut maka selanjutnya pejabat administrasi yang berwenang dalam hal ini Kepala Kantor Pendaftaran Tanah (KKPT) saat ini disebut juga BPN (Badan Pertanahan Nasional) melaksanakan pencatatan / mendaftar penegasan konversi hak eigendom tersebut dalam buku tanah dan dikeluarkan sertifikat hak milik atas nama pemegang bekas hak eigendom tersebut. Tata cara mekanisme pencatatan penegasan konversi pendaftaran ini lebih rinci diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 10 tahun 1961 yang selanjutnya diubah dan diganti dengan PP No. 24 tahun 1997, sedang aturan pelaksanaannya diatur dalam PMNA (Peraturan Menteri Negara Agraria) /KBPN (Kepala Badan Pertanahan Nasional) No. 3 tahun 1997. Untuk hal tidak terpenuhinya persyaratan tersebut maka hak eigendom tersebut demi hukum berubah (konversi) menjadi hak guna bangunan yang berlangsung selama 20 tahun dengan status tanah negara. Diautr dalam Keputusan Presiden No. 32 tahun 1979. Dalam posisinya hubungan hukum antara pemilik (selanjutnya disebut sebagai bekas pemegang hak) dengan tanahnya terputus. Namun demikian bekas pemegang hak masih mempunyai hubungan keperdataan dengan benda-benda lain diatasnya, misalnya tanaman, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut. Pertanyaan hukumnya adalah apakah bekas pemegang hak masih dimungkin memperoleh hak atas tanah yang dikuasai Negara tersebut? Prinsip dasar, pertama, Hukum mengatur bahwa sejak tahun 1980 seluruh hak-hak barat sudah tidak ada lagi ( karena konversi ) atau hapus yang ada adalah tanah Negara bekas hak barat. Berdasarkan ketentuan hukum, ada 3 prioritas yang wajib diperhatikan: 1. Kepentingan umum; Prioritasnya ada pada Negara adalah dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan umum atau Negara. Dengan penjabaran sesuai aturan UU dan untuk hal ini selanjutnya hilanglah kesempatan dari bekas pemegang hak untuk memperoleh kembali haknya dengan syarat negara membayarkan/memberikan kompensasi baik bekas pemegang haknya maupun masyarakat yang pernah menguasai atau mendudukinya. 2. Kepentingan bekas pemegang hak; Prioritas diberikan kepada masyarakat yang menguasai atau menduduki tanah Negara bekas hak barat tersebut. Apabila bekas hak barat tersebut berupa pekarangan atau lahan tanpa bangunan maka tidak ada kewajiban bagi mereka memberikan kompensasi kepada bekas pemegang hak. 3. Mereka yang menduduki/pengguna tanah dengan etiket baik dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan bekas pemegang hak. Persoalan hukum yang sering timbul adalah tuntutan mereka menguasai hak eigendom tersebut sebelum tahun 1960 yang diperoleh dari peralihan hak misalnya jual beli, hibah, warisan dll. Disini yang harus diperhatikan adalah apakah tanah eigendom tersebut terkena undang-undang No. 1 tahun 1958, atau terkena undang-undang nasionalisasi dan apakah proses peralihan haknya pada waktu itu sudah memenuhi persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Dapat disimpulkan bahwa seluruh tanah bekas eigendom dapat dimohonkan haknya oleh warga negara Indonesia sepanjang tidak dipergunakan negara atau kepentingan umum dan permohonannya tidak didasarkan pada riwayat kepemilikan seperti warisan hanya petunjuk bukan satu-satunya pedoman dalam rangka pengajuan. Hubungan hukum hak keperdataan bekas pemegang hak hanyalah berkaitan dengan benda-benda yang ada diatas tanah bukan tanahnya. Status tanahnya adalah TANAH NEGARA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar